Bank DKI Utama Balai Kota DKI Jakarta ( Foto: Biro Umum & Administrasi)
Jadi di Balai Kota DKI Jakarta, terdapat Bank DKI Utama Balai Kota. Lokasi tepatnya berada di bangunan blok D, kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat, 10110. Bank ini merupakan salah satu bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Bank ini berdiri sejak 11 April 1961. Bank DKI yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya ini, menyediakan berbagai layanan perbankan. Menurut website Bank DKI, Bank DKI melakukan berbagai kegiatan usaha, diantaranya:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
Memberikan kredit
Menerbitkan surat pengakuan hutang
Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas nama perintah nasabahnya :
Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
Kertas perbendaharaan negara dan jaminan pemerintah.
Sertifikat Bank Indonesia.
Obligasi.
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
Menempatkan dana, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan
Melakukan penyertaan modal dalam rangka penyelamatan kredit (kegagalan kredit, kegagalan pembiayaan dalam syariah) dengan ketentuan harus menarik kembali penyertaan sesuai ketentuan yang berlaku
Bertindak sebagai pendiri dan memberikan kontribusi kepadaDana Pensiun
Melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.