Close

Recent Search Keywords

  • Finance
  • Idea
  • Service
  • Growth
  • Plan
  •  Beranda
  •  Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kebijakan dan Regulasi
    • Renstra
    • LKIP
    • Laporan Keuangan
  •  PPID
    • PPID Biro Umum & Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta
    • Visi Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Dasar Hukum PPID
    • Mekanisme & Waktu Pelaksanaan PPID
    • SK PPID Biro Umum
    • Laporan PPID
  •  Informasi
    • Ada Apa Di Balaikota
    • Agenda Kegiatan
    • ASN Menulis
    • Ayo Gambar Jakarta
    • Berita
    • Info Edukasi
    • Informasi Karir
    • Info Grafis
    • Pengaduan
    • Survei
    • Petunjuk Cerdas
  •  Foto & Video
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Contact Info

  • Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir
  • Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
Ada Apa Di Balaikota

Ada Bank DKI Utama Balai Kota DKI Jakarta

05Oct 2022

  • Biroumum
  •  434
Bank DKI Utama Balai Kota DKI Jakarta ( Foto: Biro Umum & Administrasi)

 

Jadi di Balai Kota DKI Jakarta, terdapat Bank DKI Utama Balai Kota. Lokasi tepatnya berada di bangunan blok D, kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat, 10110. Bank ini merupakan salah satu bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Bank ini berdiri sejak 11 April 1961. Bank DKI yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya ini, menyediakan berbagai layanan perbankan. Menurut website Bank DKI, Bank DKI melakukan berbagai kegiatan usaha, diantaranya:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  • Memberikan kredit
  • Menerbitkan surat pengakuan hutang
  • Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas nama perintah nasabahnya :
    • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    • Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    • Kertas perbendaharaan negara dan jaminan pemerintah.
    • Sertifikat Bank Indonesia.
    • Obligasi.
    • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
    • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
  • Menempatkan dana, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
  • Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan
  • Melakukan penyertaan modal dalam rangka penyelamatan kredit (kegagalan kredit, kegagalan pembiayaan dalam syariah) dengan ketentuan harus menarik kembali penyertaan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Bertindak sebagai pendiri dan memberikan kontribusi kepadaDana Pensiun
  • Melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Rike

Sumber: Bank DKI

Download
Si jampang hari ini!

Layanan Online

  • Jejak Surat
  • Layanan Gedung
  • Dukungan Acara

Artikel Terpopuler

Penerimaan Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024

Dec 05, 2023

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP DKI Tahun 2023, Naik Jadi 4,9 Juta Rupiah

Dec 07, 2022

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Besaran UMP 2024

Nov 28, 2023

Artikel Terbaru

100 Pelaku UMKM di Jakut Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

Jan 31, 2024

Pemprov DKI Berkomitmen Susun Kajian Pembangunan Berkelanjutan Kota Jakarta

Jan 31, 2024

Pj Gubernur Harap KI DKI Jadi Pemicu Kemajuan Keterbukaan Informasi Publik

Jan 31, 2024

Pj Gubernur Heru Siapkan Sejumlah Fasilitas Dukung Kelancaran Pemilu

Jan 30, 2024

Pimpinan OPD dan BUMD Hadiri Rakor Menuju Jakarta Global City

Jan 29, 2024

  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir, Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
web counter