Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu bagian yang mengalami perubahan mendasar dengan ditetapkannya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua Undang-Undang tersebut telah memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah. Kewenangan dimaksud diantaranya adalah keleluasaan dalam mobilisasi sumber dana, menentukan arah, tujuan dan target penggunaan anggaran.Pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia. Kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyusun laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.
Pengelolaan keuangan dalam praktiknya kini diwarnai dengan munculnya fenomena menguatnya tuntutan akuntabilitas atas organisasi-organisasi publik baik di pusat maupun di daerah. Akuntabilitas merupakan bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu meia pertanggungjwaban yang dilaksanakan secara periodik.
Penerapan sistem akuntansi keuangan diharapkan semua aktifitas instansi dapat dijalankan dengan efisien, sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sistem akuntansi keuangan yang di maksud adalah suatu sistem akuntansi keuangan yang diterapakan secara menyeluruh. Sistem akuntansi keuangan di sebuah instansi pemerintahan adalah suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan, karena sistem akuntansi keuangan dapat digunakan sebagai alat pengatur dan pengendali untuk seluruh kegiatan keuangan.Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur / bupati / walikota, mengacu pada Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta khususnya Subbagian Keuangan memiliki fungsi yaitu mengoordinasikan dan melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah.Dalam hal ini dilakukan proses dari awal dokumen tagihan sampai dokumen di kirimkan ke Kas Daerah (Badan Pengelola Keuangan Daerah) untuk dilakukan pembayaran kepada pihak terkait. Berikut adalah alur dari proses pembayaran tagihan dimaksud :
Demikian adalah alur dari proses pembayaran tagihan keuangan di lingkungan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta. Semoga tulisan ini bermanfaat khususnya bagi pembaca dan bagi masyarakat pada umumnya.
Penulis : BASKORO SETIYO
Dec 05, 2023
Dec 07, 2022
Nov 28, 2023
Mar 13, 2024
Mar 07, 2024
Mar 04, 2024