Close

Recent Search Keywords

  • Finance
  • Idea
  • Service
  • Growth
  • Plan
  •  Beranda
  •  Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kebijakan dan Regulasi
    • Renstra
    • LKIP
    • Laporan Keuangan
  •  PPID
    • PPID Biro Umum & Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta
    • Visi Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Dasar Hukum PPID
    • Mekanisme & Waktu Pelaksanaan PPID
    • SK PPID Biro Umum
    • Laporan PPID
  •  Informasi
    • Ada Apa Di Balaikota
    • Agenda Kegiatan
    • ASN Menulis
    • Ayo Gambar Jakarta
    • Berita
    • Info Edukasi
    • Informasi Karir
    • Info Grafis
    • Pengaduan
    • Survei
    • Petunjuk Cerdas
  •  Foto & Video
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Contact Info

  • Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir
  • Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
ASN Menulis

ALUR PROSES PEMBAYARAN TAGIHAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN BIRO UMUM DAN ADMINISTRASI SEKRETARIAT DAERAH

19Nov 2022

  • Biroumum
  •  1564
Ilustrasi pns dan keuangan
Ilustrasi ASN dan keuangan
(Ilustrasi: Biro Umum dan Administrasi)

 

Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu bagian yang mengalami perubahan mendasar dengan ditetapkannya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua Undang-Undang tersebut telah memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah. Kewenangan dimaksud diantaranya adalah keleluasaan dalam mobilisasi sumber dana, menentukan arah, tujuan dan target penggunaan anggaran.Pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia. Kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyusun laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.

Pengelolaan keuangan dalam praktiknya kini diwarnai dengan munculnya fenomena menguatnya tuntutan akuntabilitas atas organisasi-organisasi publik baik di pusat maupun di daerah. Akuntabilitas merupakan bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu meia pertanggungjwaban yang dilaksanakan secara periodik.

Penerapan sistem akuntansi keuangan diharapkan semua aktifitas instansi dapat dijalankan dengan efisien, sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sistem akuntansi keuangan yang di maksud adalah suatu sistem akuntansi keuangan yang diterapakan secara menyeluruh. Sistem akuntansi keuangan di sebuah instansi pemerintahan adalah suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan, karena sistem akuntansi keuangan dapat digunakan sebagai alat pengatur dan pengendali untuk seluruh kegiatan keuangan.Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur / bupati / walikota, mengacu pada Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta khususnya Subbagian Keuangan memiliki fungsi yaitu mengoordinasikan dan melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah.Dalam hal ini dilakukan proses dari awal dokumen tagihan sampai dokumen di kirimkan ke Kas Daerah (Badan Pengelola Keuangan Daerah) untuk dilakukan pembayaran kepada pihak terkait. Berikut adalah alur dari proses pembayaran tagihan dimaksud :

  1. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selaku Pejabat yang memiliki kegiatan bersama tim di unit melakukan proses dan mengajukan berkas ke Pihak Ketiga;
  2. Berkas yang sudah selesai diajukan ke Bendahara Pengeluaran Biro Umum dan ASD untuk dilakukan verifikasi, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke PPTK untuk dilengkapi kekurangannya namun jika sudah lengkap akan di terima dan dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) / diperbarui;
  3. Apabila sudah di buatkan SPP berkas tersebut di serahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk di verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen SPP dimaksud;
  4. Jika dokumen sudah lengkap Bendahara pengeluaran akan membuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang akan di tanda tangani oleh PPTK dan Bendahara sebelum di ajukan validasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang dimaksud disini adalah Kepala UKPD;
  5. Apabila Kuasa Pengguna Anggaran sudah mengecek dan memvalidasi berkas pengajuan pembayaran yang sudah lengkap, berkas tersebut akan di serah terimakan ke Kas Daerah (Badan Pengelola Keuangan Daerah) untuk dapat di tindaklanjuti proses pembayarannya hingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Demikian adalah alur dari proses pembayaran tagihan keuangan di lingkungan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta. Semoga tulisan ini bermanfaat khususnya bagi pembaca dan bagi masyarakat pada umumnya.

 

Penulis : BASKORO SETIYO

Download
Si jampang hari ini!

Layanan Online

  • Jejak Surat
  • Layanan Gedung
  • Dukungan Acara

Artikel Terpopuler

Penerimaan Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024

Dec 05, 2023

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Besaran UMP 2024

Nov 28, 2023

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP DKI Tahun 2023, Naik Jadi 4,9 Juta Rupiah

Dec 07, 2022

Artikel Terbaru

Daftar Informasi Publik 2025

May 19, 2025

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Sep 17, 2024

Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2024

Sep 17, 2024

Laporan Keuangan Audit 2023

Sep 04, 2024

LKIP 2023

Sep 04, 2024

  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir, Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
web counter