Pemusnahan produk susu kedaluwarsa oleg Dinas PPKUKM ( Foto: Siaran Pers PPID)
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap produk minuman kesehatan (susu) dan memusnahkan produk susu yang kedaluwarsa di sebuah toko di Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (9/1).
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo yang langsung memimpin pengawasan tersebut menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui aplikasi JAKI mengenai susu kedaluwarsa yang dijual secara online pada salah satu marketplace ternama.
"Hasilnya, benar ditemukan minuman susu kesehatan kedaluwarsa sebanyak enam karton dari berbagai merek dan jenis. Susu kedaluwarsa hasil pengawasan langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha bersangkutan,” terang Ratu yang turut menyaksikan langsung pemusnahan produk kedaluwarsa bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Senin (9/1) seperti diberitakan melalui siaran pers PPID.
Produk-produk minuman yang kedaluwarsa ini berbahaya bagi konsumen. Hal ini karena produk minuman kedaluwarsa, seperti susu, teh, obat, dan lain-lain, apabila dikonsumsi dapat berisiko keracunan sampai gangguan pencernaan yang terjadi mulai dari gejala ringan hingga gejala berat. Ratu menerangkan, kegiatan pemusnahan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.“Selanjutnya, pelaku usaha bersangkutan mendapat teguran supaya tidak memperjualbelikan produk kedaluwarsa ke depannya,” jelas Ratu.
Pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa ini beralasan bahwa distributor yang seharusnya meretur produk tersebut tidak kunjung mereturnya, hingga para pedagang menjual produk tersebut karena takut mengalami kerugian. Oleh sebab itu, dilakukan juga pemanggilan kepada distributor terkait.
"Kami imbau kepada para marketplace untuk turut serta mengawasi dan mengingatkan kepada UMKM/reseller yang ada di marketplacenya agar produk-produk yang sudah expired (keduluwarsa) tidak diperjualbelikan. Diharapkan juga, para pelaku UMKM memiliki kesadaran untuk menjaga integritas/nama baiknya, serta kepercayaan konsumen," tambah Ratu.