Pelayanan warga (Ilustrasi: Biro Umum dan Administrasi)
Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan/atau surat keterangan (suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) yang belum tercetak. IKD dan suket ini dapat digunakan untuk membuktikan penduduk yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP-el dan sudah terdata dalam database kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan,bahwa kekosongan blangko KTP-el saat ini merata di Indonesia. Ia menyampaikan agar warga masyarakat lebih bersabar lagi untuk mendapatkan KTP-el. Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan IKD dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan SURAT EDARAN dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.
"Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket-loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran KTP-el. Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum mendapatkan fisik KTP-el tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-el dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," jelas Budi seperti disampaikan dalam siaran pers PPID.
Hadirnya IKD ini diperuntukkan agar masyarakat ke depannya tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk. IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasi di Play Store, lalu melakukan verifikasi yang dibantu oleh petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan.Sementara, surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak.