Close

Recent Search Keywords

  • Finance
  • Idea
  • Service
  • Growth
  • Plan
  •  Beranda
  •  Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kebijakan dan Regulasi
    • Renstra
    • LKIP
    • Laporan Keuangan
  •  PPID
    • PPID Biro Umum & Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta
    • Visi Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Dasar Hukum PPID
    • Mekanisme & Waktu Pelaksanaan PPID
    • SK PPID Biro Umum
    • Laporan PPID
  •  Informasi
    • Ada Apa Di Balaikota
    • Agenda Kegiatan
    • ASN Menulis
    • Ayo Gambar Jakarta
    • Berita
    • Info Edukasi
    • Informasi Karir
    • Info Grafis
    • Pengaduan
    • Survei
    • Petunjuk Cerdas
  •  Foto & Video
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Contact Info

  • Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir
  • Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
Berita

Dishub DKI Jakarta Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Bermotor yang Tak Lulus dan Belum Uji Emisi

06Sep 2023

  • Biroumum
  •  530
Dishub DKI Jakarta Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Bermotor yang Tak Lulus dan Belum Uji Emisi
Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id (Foto:Berita Jakarta)

Dalam rangka penanganan pencemaran kualitas udara Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi. Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi, sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis, "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi". Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” terang Ani di Jakarta, pada Rabu (6/9).

Lebih lanjut, ia memaparkan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas 
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” pungkas Ani.

Editor: Frans
Graphis: Mey
Pewarta: Rike
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta
Sumber: Berita Jakarta
 
Website: https://biroumum.jakarta.go.id
Instagram:@balaikota_jakarta
Aplikasi: Si-Jampang Balaikota
YouTube:@balaikota_jakarta
Tik Tok:@balaikota_jakarta

Download
Si jampang hari ini!

Layanan Online

  • Jejak Surat
  • Layanan Gedung
  • Dukungan Acara

Artikel Terpopuler

Penerimaan Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024

Dec 05, 2023

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP DKI Tahun 2023, Naik Jadi 4,9 Juta Rupiah

Dec 07, 2022

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Besaran UMP 2024

Nov 28, 2023

Artikel Terbaru

Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Sep 23, 2026

Surat Keterangan Belum Pernah Bersengketa Informasi Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta

Sep 22, 2026

Laporan Anggaran PPID Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

Sep 16, 2026

Rencana Kerja Perubahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026

Sep 16, 2026

Rencana Kerja Perubahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

Sep 16, 2026

  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir, Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
web counter