Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta memastikan Layanan internet Wi-Fi gratis melalui JakWIFI terus berjalan.Supaya layanan tetap optimal dan menyesuaikan situasi peralihan pandemi Covid-19 seperti saat ini agar tepat sasaran, Diskominfotik telah melakukan survei dan evaluasi. Dari adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 mengenai pencabutan PPKM, tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga sekolah dan perkantoran sudah masuk 100%.
Hasil survei Diskominfotik DKI secara umum menunjukkan bahwa pada fase peralihan pandemi Covid-19, aktivitas masyarakat berangsur normal, sehingga terjadi perubahan dalam pemanfaatan JakWifi oleh masyarakat.
“Semangat utama dari penyediaan JakWifi adalah untuk menjamin kesetaraan akses, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di wilayah DKI Jakarta, yang di antaranya digunakan untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada masa pandemi Covid-19. Hal ini terlihat pada survei Desember 2021, pemanfaatan JakWIFI untuk PJJ mencapai 56% dan pada survei Maret 2022 ada 60,9%. Namun, pada survei yang dilakukan saat masa peralihan Pandemi Covid-19, yakni survei pada November 2022, tercatat hanya 27,5% yang menggunakannya untuk PJJ, selebihnya digunakan untuk hiburan (50,7%),” terang Plt Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Raides Aryanto, Senin (2/1) seperti diberitakan dalam siaran pers PPID.
Survei dilakukan secara proporsional baik di setiap Kota dan Kabupaten Administrasi di wilayah DKI Jakarta. Teknik pengambilan data survei dilakukan dengan pengisian kuesioner, survei lapangan, wawancara terstruktur, dan observasi kepada pengguna JakWifi.
“Hasil survei ini menjadi landasan Dinas Kominfotik untuk melakukan penyesuaian titik lokasi JakWifi yang tersebar di 645 RW, yakni di lingkungan masyarakat yang pemanfaatannya kurang optimal dalam mengakses JakWifi,” tambahnya.