Pemprov DKI dan LPPOM MUI dukung UMKM (Foto: Siaran Pers PPID)
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta melakukan kolaborasi bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dukung Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) Jakarta agar terus berkembang dengan memiliki sertifikasi halal.
Hari Minggu (13/11), DPPKUKM dengan LPPOM Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta bekerja sama menggelar seminar serifikat halal dalam rangkaian “Jakarta Islamic Festival” ke-2, di Kampung Setu Babakan, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan seminar tersebut, Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu hadir sebagai pembicara bersama dengan Ketua Umum MUI DKI Jakarta K.H. Munahar Muchtar dan Direktur LPPOM MUI Jakarta Deden Edi S, serta Wakil Direktur Bidang Sertifikat Halal Arif Zulkifli. Seminar ini mengangkat tema urgensi sertifikasi halal bagi UMKM di tengah stigma pembuatan sertifikasi halal yang merepotkan dan dianggap menyulitkan UMKM.
“Sertifikasi halal selain sebagai pemenuhan kebijakan pemerintah untuk pengembangan industri halal juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk tersebut. Selain itu, tujuan dari sertifikasi halal ini sesuai dengan Pasal 3 UU No.33 tahun 2014 adalah meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” jelas Ratu seperti disampaikan dalam siaran pers PPID.
Sementara, untuk melakukan proses pendaftaran sertifikasi halal terdapat dua cara, yakni secara reguler dan self declare. Untuk persyaratan dan alurnya bisa diketahui melalui website maupun media sosial Kementerian Agama RI dan aplikasi SIHALAL. Berkaitan dengan tarif sertifikasi secara reguler adalah Rp 300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk dan Rp 350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).