Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI melakukan Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvensional dengan membuka posko serta menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman Thamrin, Minggu (6/11) seperti yang diberitakan dalam siaran pers PPID.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan bahwa OTT dilaksanakan menggunakan drone berkerja sama dengan Diskominfotik, maupun secara konvensional guna menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.
“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ujar Asep.
Di tujuh lokasi tersebar posko penindakan HBKB tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin yaitu, depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia, Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman. Terdapat 194 petugas pengawas dikerahkan dalam kegiatan ini.
“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj.Gubernur DKI Jakarta untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” tambah Asep.
OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.