Apakah pernah terpikir siapakah yang berwenang untuk mengelola bangunan dan instalasi yang ada di Gedung Kantor Kompleks Balaikota dan Rumah Dinas Pimpinan DKI Jakarta? Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 2092 tahun 2014 Biro Umum atau sekarang dikenal dengan nama Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan Kantor Balaikota serta Rumah Dinas yang berada di Bawah Koordinasi Sekretariat Daerah. Demi menjamin berjalannya kegiatan di gedung kantor dan rumah dinas, Biro Umum dan Administrasi banyak menaungi hal-hal seperti manajemen pelayanan penggunaan ruang, pengamanan dalam gedung kantor dan rumah dinas pimpinan, pemeliharaan peralatan dan bangunan gedung kantor dan rumah dinas pimpinan, kebersihan dalam maupun luar gedung kantor dan rumah dinas serta masih banyak lainnya. Ini yang menarik, yaitu tentang kebersihan yang tidak ada jenuhnya untuk dibahas, terlebih pada musim pandemi seperti sekarang dimana kebersihan menjadi prioritas ketika menjalankan setiap kegiatan baik didalam ruangan maupun diluar ruangan.
Sistem kebersihan dalam gedung di Kompleks Balaikota dan Rumah Dinas Pimpinan dikelola oleh Subbagian Bangunan Gedung yang juga menaungi Petugas Kebersihan Dalam Gedung Balaikota dan Rumah Dinas yang berjumlah 167 orang. Kebersihan dalam gedung pada Kompleks Balaikota dan Rumah Dinas sangat terjaga karena para petugas dituntut untuk disiplin, rajin dan peka terhadap situasi. Pengawas selalu menginstruksikan kepada para petugas agar jangan sampai
Pelaksanaan Pembersihan Gedung Kantor
di Kompleks Balaikota DKI Jakarta
lengah dalam menjaga kebersihan. Para petugas bertugas memonitoring dan tanggap terhadap setiap situasi, contohnya jika ada air tumpah atau ada jejak kaki yang kotor harus segera dibersihkan. Petugas kebersihan dalam gedung datang satu jam lebih awal sebelum pegawai datang agar lebih leluasa untuk membersihkan lantai, meja serta jendela sehingga tidak menghambat kegiatan yang akan berjalan. Pembersihan juga dilaksanakan rutin, dalam keadaan bersih atau kotor akan tetap dibersihkan sehingga sering kita jumpai petugas sedang membersihkan lantai meskipun keadaan lantai masih bersih. Pada Rumah Dinas Pimpinan ditempatkan 11 petugas yang masing-masing menjalankan tugasnya di tiga tempat yaitu di Rumah Dinas Gubernur, Rumah Dinas Wakil Gubernur dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah. Pada Rumah Gubernur pemantauan dan pelaksanaan kebersihan dilaksanakan 24 jam dengan sistem shift.
Pelaksanaan Pembersihan Rumah Dinas Gubernur
di Jalan Taman Suropati No 7, Jakarta Pusat
Untuk menjaga kebersihan pada gedung kantor disediakan tempat sampah sesuai jenis limbah sampahnya seperti sampah organik, sampah kertas, sampah residu, sampah B3, sampah logam dan sebagainya yang nantinya akan dipilah terlebih dahulu sebelum dibuang di tempat pembuangan akhir. Tempat sampah pada ruang kerja selalu rutin dibersihkan untuk menjaga kebersihan gedung.
Selain pembersihan secara normal seperti membersihkan lantai, jendela dan sebagainya oleh petugas kebersihan dalam gedung, dalam rangka untuk memaksimalkan kebersihan gedung kantor, dilaksanakan pembasmian hama dengan cara fogging, tujuannya adalah untuk membasmi hama seperti lalat, nyamuk dan kecoa. Pada Gedung Kantor fogging dilaksanakan rutin setiap bulan dengan jadwal yang telah ditentukan untuk masing-masing lantai atau SKPD. Waktu pelaksanaan fogging adalah setelah jam pulang kantor. Sedangkan pada Rumah Dinas Gubernur kegiatan fogging dilaksanakan dua kali dalam satu bulan. Fogging dilaksanakan oleh perusahaan pest control yang telah ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah.
Penting untuk diketahui bahwa cerminan dari kebersihan pada suatu tempat yang pertama kali dijadikan tolok ukur adalah kebersihan di kamar mandi atau toilet pada tempat tersebut. Untuk merealisasiknnya Biro Umum dan Administrasi selalu menjaga kebersihan pada toilet dengan selalu menjaga kebersihan kloset, wastafel serta urinoar. Pada lantai toilet, dinding toilet dan area disekitar wastafel selalu dijaga agar tetap kering. Sabun cuci tangan dan tisu selalu terpantau sehingga tetap tersedia. Selain itu ada pengharum ruangan yang diletakkan disetiap toilet dan ruangan lain terutama pada ruang-ruang VIP. Pada masa pandemi kebersihan dalam gedung kantor lebih diperhatikan, saat ini rutin diadakan kegiatan penyemprotan disinfektan
Ruang Kerja Wakil Gubernur DKI Jakarta
terutama di Ruang-ruang VIP (Ruang Kerja Gubernur, Ruang Kerja Wakil Gubernur, Ruang Kerja Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Ruang Tamu VIP). Penyemprotan disinfektan pada Ruang- ruang VIP dilaksanakan secara rutin setiap pagi hari. Sedangkan untuk ruangan lain di gedung kompleks. Balaikota penyemprotan disinfektan dilaksanakan seminggu sekali atau menyesuaikan dengan situasi penyebaran covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Jika Penyebaran covid-19 sedang tinggi maka perlu bantuan tim pemadam kebakaran untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan di gedung kantor Kompleks Balaikota.
Selain penyemprotan disinfektan, untuk mencegah penyebaran covid-19 pada lingkungan gedung kantor dan rumah dinas dilaksanakan pemasangan cover tape pada gagang pintu yang selalu didesinfeksi setiap saat. Selain itu dipasang handsanitizer ditempat-tempat yang strategis seperti di depan lift pada Gedung Blok G, disetiap pintu masuk ruang-ruang VIP, didekat mesin absensi pegawai dan tempat- tempat lain. Selain itu ditempatkan wastafel untuk mencuci tangan ditiap pintu masuk gedung-gedung di Kompleks Balaikota. Pada tempat-tempat yang sering dijangkau juga dilakukan sterilisasi secara rutin. Pada tombol lift diterapkan touchless button menggunakan proximity sensor untuk meiminimalisir penyebaran virus covid-19 didalam gedung kantor. Membuka ventilasi juga diterapkan untuk memperbaiki sirkulasi udara pada gedung kantor.
Narasumber:
Penulis : RIZKA ZULFIYANI
Dec 05, 2023
Dec 07, 2022
Nov 28, 2023
Mar 13, 2024
Mar 07, 2024
Mar 04, 2024