Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah –Mengurus izin usaha memiliki banyak manfaat dan penting untuk pengembangan usaha. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan usaha yang memiliki izin mendapatkan jaminan/perlindungan hukum dari pemerintah dan pihak berwenang dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha.
"Usaha yang memiliki izin lengkap dan sah juga akan mendapatkan kemudahan akses fasilitasi permodalan dari lembaga keuangan/perbankan. Selain itu akan lebih mudah ikut serta dalam tender dan memiliki kesempatan untuk memperluas dan mengembangkan usahanya di tingkat nasional hingga internasional," ujar Benni pada Kamis (3/11) seperti yang diberitakan dalam siaran pers PPID.
Selanjutnya, dengan memiliki izin usaha, maka kredibilitas akan baik di mata konsumen dan memiliki kemudahan akses mengikuti berbagai program pengembangan kewirausahaan dari pemerintah pusat/daerah mulai dari pendampingan, pemasaran, pelatihan, hingga fasilitasi permodalan.
"Dengan mengurus perizinan secara mandiri, masyarakat dapat benar-benar merasakan bahwa urus izin usaha di Jakarta benar-benar gratis dan tanpa dipungut biaya. Warga pun dapat mengawasi secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik," terang Benni.
Pada kesempatan tersebut Benni juga menerangkan, khusus di DKI Jakarta, warga dapat memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang akan melakukan pendampingan pengurusan perizinan secara gratis, mulai dari permohonan sampai izin diterbitkan secara langsung di lokasi usaha.
"DPMPTSP senantiasa memudahkan dan mendekatkan layanan kepada warga. Petugas AJIB akan datang ke rumah/kantor untuk membantu pemrosesan perizinan/nonperizinan di wilayah DKI Jakarta, mulai dari permohonan, pengajuan perizinan/nonperizinan secara daring sampai dengan izin diterbitkan atau end to end process dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," lanjut Benni.
Selain itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta turut menghadirkan Mal Pelayanan Publik virtual yang dapat diakses melalui website pelayanan.jakarta.go.id. "Pemohon dapat memanfaatkan layanan virtual secara komprehensif mulai dari pengalaman baru pengurusan perizinan yang menyenangkan hingga melakukan konsultasi teknis perizinan kepada petugas DPMPTSP" tambah Benni.