Warga melapor di 1 dari 13 kanal aduan ( Foto: Siaran Pers PPID)
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah – Dalam penanganan pengaduan masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan sistem Cepat Respons Masyarakat yang memiliki 13 kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk tindak lanjut petugas. Aspirasi warga dapat tersalurkan dan tindak lanjut permasalahan di Jakarta menjadi lebih efisien.
13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging). Kanal dengan basis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah dalam melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI.
Adapun 13 kanal tersebut yakni: - Pendopo Balaikota; - JAKI; - Twitter DKI Jakarta; - Facebook Pemprov DKI Jakarta; - Surat Elektronik/Email dki@jakarta.go.id; - Media Sosial Pribadi Gubernur/Wakil Gubernur; - SMS 08111272206; - Kantor Inspektorat; - Kantor Walikota; - Kantor Camat; - Kantor Lurah; - Aspirasi Publik Media Massa; dan - LAPOR 1708.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur serta dapat dipantau perkembangannya melalui crm.jakarta.go.id,” jelas Andriansyah, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, di Balaikota Jakarta, pada Jumat (21/10) seperti disebut dalam siaran pers PPID.
Dari siaran pers PPID diketahui, bahwa proses tindak lanjut laporan warga non-geo-tagging Platform Cepat Respons Masyarakat yang mengintegrasikan 13 kanal pengaduan dan aplikasi CRM Petugas ini telah berhasil mentransformasi penyelesaian masalah perkotaan di Jakarta. Terbukti, 819.832 laporan telah selesai ditindaklanjuti sepanjang 2017-2022 (12 September 2022).