Permasalahan sampah merupakan suatu masalah yang sering dihadapi di hampir setiap kota-kota besar di dunia, salah satunya DKI Jakarta. DKI Jakarta sendiri merupakan Ibukota Negara kesatuan Republik Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 11,25 jutajiwa per 30 Juni 2021. Hal ini tentu saja menimbulkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah DKI Jakarta, salah satunya di bagian sampah. Kota DKI Jakarta sendiri menghasilkan sampah sekitar 7.424 ton sampah/hari pada tahun 2020. Dengan rincian 37,33% sampah rumah tangga, 16,35% sampah pasar, 16% Kawasan, 7,29% perniagaan, 5,25% fasilitas public, 3,22% perkantoran, dan 14,55% berasal dari sumber lainnya.
Untuk mengurangi masalahsampah yang ada di DKI Jakarta, khususnya di lingkungan perkantoran. PemerintahProvinsi DKI Jakarta melalui Biro Umum dan Administrasi Setda membuat dan mengatur system pengelolaan sampah yang ada di kompleks balaikota agar lebih teratur. Selain itu Biro Umum dan Administrasi Setda juga membuat suatu program yang bernama “Si Pitung” (Bersih, Pilah,
Timbang,danUntung), program ini sendiri adalah program bank sampah yang ada di Balaikota DKI Jakarta. Program ini juga hasil kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Program bank sampah ini merupakan suatu wujud implementasi dari Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 mengenai Pengurangan dan Pemilahan sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bank sampah ini dikelola oleh PJLP kebersihan yang bertugas di Biro Umum dan Administrasi Setda. Para PJLP akan melakukan pemilahan dan pengumpulan sampahan organik di seluruh ruangan yang ada di balaikota dan kemudian di setor ke bank sampah Si Pitung. Untuk pegawai yang ada di lingkungan balaikota juga bias ikut berpartisipasi dengan membawa sampah non organik yang ada dirumahnya untuk dikumpulkan di bank sampah Si Pitung. Kemudian mereka yang sudah menyetorkan sampahnya, akan dibuatkan buku tabungan dan terdaftar sebagai bank sampah.
Selain bank sampah “Si Pitung” yang ada di kompleks balaikota DKI Jakarta. Biro Umum dan Administrasi Setda juga mengelola sampah dengan cara lain, yaitu
dengan memilah atau mengelompokkan jenis-jenis sampah yang dihasilkan di kompleks Balaikota Provinsi DKI Jakarta melalui tempat sampah yang disediakan sesuai kategorinya. Kategori pemilahan sampah yang ada di kompleks balaikota antara lain :
Setelah melakukan pemilahan atau pengelompokkan sampah, khusus untuk sampah non organic akan langsung dibawa ke bank sampah “Si Pitung” untuk langsung ditimbang dan akan diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup sesuai jadwalnya. Dan untuksampah organic, selanjutnya akan dikumpulkan untuk menjadi bahan pakan larva atau magot.
Selain itu, Biro Umum dan Administrasi Setda juga mulai menerapkan agar setiap rapat baik pimpinan ataupeserta diwajibkan membawa tumblr sebagai pengganti air minum kemasan. Hal ini juga bertujuan untuk menekan sampah plastik yang dihasilkan dari Kompleks Balaikota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemilahan sampah dan bank sampah yang dilakukan Biro Umum dan Administrasi Setda di lingkungan Kompleks Balaikota Provinsi DKI Jakarta merupakan suatu kegiatan konkret untuk menekan atau mengurangi sampah yang dihasilkan dari sector perkantoran, dimana sampah yang dihasilkan dapat dimanfaatkan lagi untuk kepentingan yang lainnya, dan juga membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi sampah yang dihasilkan.
Penulis : Dwiki Alif Kurniawan
Dec 05, 2023
Dec 07, 2022
Nov 28, 2023
Mar 13, 2024
Mar 07, 2024
Mar 04, 2024