Close

Recent Search Keywords

  • Finance
  • Idea
  • Service
  • Growth
  • Plan
  •  Beranda
  •  Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kebijakan dan Regulasi
    • Renstra
    • LKIP
    • Laporan Keuangan
  •  PPID
    • PPID Biro Umum & Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta
    • Visi Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Dasar Hukum PPID
    • Mekanisme & Waktu Pelaksanaan PPID
    • SK PPID Biro Umum
    • Laporan PPID
  •  Informasi
    • Ada Apa Di Balaikota
    • Agenda Kegiatan
    • ASN Menulis
    • Ayo Gambar Jakarta
    • Berita
    • Info Edukasi
    • Informasi Karir
    • Info Grafis
    • Pengaduan
    • Survei
    • Petunjuk Cerdas
  •  Foto & Video
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Contact Info

  • Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir
  • Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
Berita

Pj. Gubernur Heru Tanggapi Empat Raperda, Dorong Sistem Pangan hingga Pajak Daerah

02Nov 2023

  • Biroumum
  •  97
Pj Gubernur Heru
Pj Gubernur Heru Menanggapi 4 Raperda
(Foto: Berita Jakarta)

 

Biro Umum dan ASD - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terkait arah kebijakan dalam empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Penyelenggaraan Sistem Pangan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/10). 

Mengawali tanggapannya mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pj. Gubernur Heru menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta akan berupaya memastikan kecukupan stok dan stabilitas harga pangan melalui pemantauan secara rutin oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Data yang diperolah kemudian dimutakhirkan di berbagai aplikasi, seperti Sistem Informasi Ketahanan Pangan (SIKP), Informasi Pangan Jakarta (IPJ), dan Jakarta Kini (JAKI). 

"Kami memandang perlu dilakukan kajian terkait mekanisme pengendalian disparitas harga di tingkat produsen dan konsumen sebagai dasar pengaturan lebih lanjut. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi Daerah (RAD-PG) yang berisikan rencana kegiatan tahun 2023-2026 dengan melibatkan pendampingan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," ucapnya seperti disampaikan dalam siaran pers Berita Jakarta. 

Terkait produksi, penyediaan, pengadaan dan cadangan pangan, ia sependapat bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan, seperti menurunnya luas lahan pertanian dan kenaikan jumlah penduduk. Sehingga, perlu dilakukan berbagai upaya untuk memastikan ketersediaan pangan, antara lain dengan menggalakkan pertanian perkotaan (urban farming), pemanfaatan teknologi, kerja sama antardaerah dan kerja sama dengan pihak swasta. Selain itu, membangun kawasan sentra produksi pangan dengan pengembangan budidaya pangan, serta pemberian sarana produksi dan pendampingan di bidang pertanian. 

Lebih lanjut, Pj. Gubernur Heru menanggapi pandangan fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), bahwa perlu adanya penyesuaian di dalam Perda tersebut lantaran belum mengatur mengenai larangan rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan dan larangan menjadi anggota partai politik bagi anggota LMK. Larangan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa, sehingga Perda perlu disesuaikan dengan Permendagri.

“Mengenai masa bakti anggota LMK, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Pengurus LKD memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Sehingga, perlu penyesuaian masa bakti, dari tiga tahun menjadi lima tahun. Kemudian, untuk honorarium bagi anggota LMK, terkait Dana Operasional/Honorarium LMK, kami sampaikan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Pergub 14 Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembiayaan Lembaga Musyawarah Kelurahan. Selanjutnya, pembiayaan tersebut dapat dikaji dan diatur lebih lanjut menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Kemudian, Pj. Gubernur Heru menanggapi pemandangan fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Ia mengapresiasi saran para fraksi terkait pencabutan Perda tersebut. Diketahui, peraturan perundang-undangan yang mengatur administrasi kependudukan serta turunannya telah banyak mengalami perubahan dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat.

“Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 ini tidak akan menyebabkan penyalahgunaan data kependudukan, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada serentak. Eksekutif terus melakukan pemutakhiran data berdasarkan pelaporan penduduk dan penegakan sanksi tehadap penyalahgunaan penggunaan data sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Heru.

Tidak hanya itu, terkait kesempatan bagi warga luar DKI Jakarta untuk datang dan mencari pekerjaan di Kota Jakarta sebagaimana hak setiap warga negara, Pj. Gubernur Heru sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi yang menyatakan mendukung hak warga negara untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana diatur undang-undang. Adapun kewenangan khusus administrasi kependudukan di Jakarta akan disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Peran pengawasan dan penertiban kependudukan dilakukan Eksekutif dengan memberikan alat kontrol bagi para pendatang untuk melapor diri mandiri ke RT sesuai Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dengan adanya ketentuan orang yang bertamu untuk bermalam atau menginap wajib memberitahukan kepada Ketua RT setempat dalam waktu paling lambat 1x24 jam, menunjukkan bahwa peran RT dan RW sangat dibutuhkan dalam melakukan pemantauan di wilayahnya,” tambah Pj. Gubernur Heru.

Terakhir, terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pj. Gubernur Heru menanggapi bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya mengoptimalkan pelayanan pajak melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) perpajakan, perbaikan fasilitas pelayanan fisik di kantor pemungutan pajak, dan digitalisasi pelayanan. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan sensus pajak daerah untuk mengukuhkan Wajib Pajak baru dan berupaya menjaga stabilitas kegiatan ekonomi. Selain itu, menerapkan kebijakan Earmarking Tax, untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan bermanfaat bagi masyarakat dan digunakan sesuai dengan tujuan pemungutan, termasuk pengendalian eksternalitas negatif, seperti melakukan kegiatan kampanye kesehatan terkait dengan dampak rokok atas pemanfaatan pajak rokok.

“Dengan perencanaan yang matang dan implementasi yang baik, digitalisasi pelayanan adalah alat efektif dalam pengelolaan perpajakan dan retribusi daerah. Sejalan dengan ekstensifikasi pelayanan digital, Eksekutif juga menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak dan melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur teknologi informasi,” tandasnya.

 

 

 

Editor: Frans
Graphis: Mey
Pewarta: Rike
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta
Sumber: Berita Jakarta

Website: https://biroumum.jakarta.go.id
Instagram:@balaikota_jakarta
Twitter: @balaikota_jkt
YouTube:@balaikota_jakarta
Tik Tok:@balaikota_jakarta

 

 

Download
Si jampang hari ini!

Layanan Online

  • Jejak Surat
  • Layanan Gedung
  • Dukungan Acara

Artikel Terpopuler

Penerimaan Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024

Dec 05, 2023

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP DKI Tahun 2023, Naik Jadi 4,9 Juta Rupiah

Dec 07, 2022

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Besaran UMP 2024

Nov 28, 2023

Artikel Terbaru

100 Pelaku UMKM di Jakut Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

Jan 31, 2024

Pemprov DKI Berkomitmen Susun Kajian Pembangunan Berkelanjutan Kota Jakarta

Jan 31, 2024

Pj Gubernur Harap KI DKI Jadi Pemicu Kemajuan Keterbukaan Informasi Publik

Jan 31, 2024

Pj Gubernur Heru Siapkan Sejumlah Fasilitas Dukung Kelancaran Pemilu

Jan 30, 2024

Pimpinan OPD dan BUMD Hadiri Rakor Menuju Jakarta Global City

Jan 29, 2024

  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir, Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
web counter