Close

Recent Search Keywords

  • Finance
  • Idea
  • Service
  • Growth
  • Plan
  •  Beranda
  •  Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kebijakan dan Regulasi
    • Renstra
    • LKIP
    • Laporan Keuangan
  •  PPID
    • PPID Biro Umum & Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta
    • Visi Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Dasar Hukum PPID
    • Mekanisme & Waktu Pelaksanaan PPID
    • SK PPID Biro Umum
    • Laporan PPID
  •  Informasi
    • Ada Apa Di Balaikota
    • Agenda Kegiatan
    • ASN Menulis
    • Ayo Gambar Jakarta
    • Berita
    • Info Edukasi
    • Informasi Karir
    • Info Grafis
    • Pengaduan
    • Survei
    • Petunjuk Cerdas
  •  Foto & Video
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Contact Info

  • Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir
  • Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
Berita

Sah! Raperda Food Station, RUED, dan Retribusi Daerah, Pj. Gubernur Heru Tekankan Sinergi Kesejahteraan Warga

08Dec 2023

  • Biroumum
  •  112
Pj. Gubernur dan DPRD
Pj. Gubernur Heru dan DPRD DKI
(Foto: Berita Jakarta)

 

Biro Umum dan ASD - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi jajaran DPRD DKI Jakarta atas pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DKI Jakarta, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/12).

"Eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Semoga ke depan bisa saling bersinergi untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Jakarta," ucap Pj. Gubernur Heru seperti disampaikan dalam siaran pers Berita Jakarta. 

Pj. Gubernur Heru menambahkan dengan perubahan status hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan lebih mengoptimalkan kinerja untuk mewujudkan ketahanan pangan di Jakarta. Selain itu, tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan bahan pangan pokok beserta produk olahan lainnya.

Transformasi menjadi Perseroda ini dilakukan juga sebagai bentuk upaya meningkatkan performa dan efisiensi perusahaan dalam melakukan ekspansi kegiatan bisnis serta penyesuaian struktur hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. "Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pengelolaan perusahaan sekaligus mengoptimalkan kinerja dan kontribusinya dalam mendukung ketahanan pangan di Jakarta," imbuh Pj. Gubernur Heru. 

Dalam rapat paripurna tersebut, Pj. Gubernur Heru juga membahas Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang merupakan strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur pengelolaan energi di tingkat provinsi. Rencana ini dibutuhkan Jakarta untuk mengatasi ketimpangan akibat kebutuhan (demand) energi yang tinggi.

Namun, pada saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga dihadapkan dengan keterbatasan sumber energi (resources). Rencana tersebut juga mencerminkan perkembangan masyarakat, pertumbuhan kegiatan ekonomi, serta kebijakan dan strategi untuk mencapai target energi yang telah ditetapkan. 

Adapun RUED untuk Provinsi DKI Jakarta disusun sesuai dengan amanah Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, khususnya Pasal 18, yaitu Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.  

"Disetujuinya Perda ini akan memberikan kita landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan sektor energi. Hal ini memudahkan kita dalam  mengimplementasikan kebijakan energi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional untuk mendukung terwujudnya pembangunan  Jakarta yang berketahanan," terang Pj. Gubernur Heru. 

Selanjutnya, Pj. Gubernur Heru menyampaikan, dengan persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka akan memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. 

"Harapannya, dapat memberikan kepastian terkait subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak, serta meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik pungutan, dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Pada akhirnya, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi untuk membiayai pembangunan Kota Jakarta. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Pj. Gubernur Heru. 

 

 

Editor: Frans
Graphis: Mey
Pewarta: Rike
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta
Sumber: Berita Jakarta

Website: https://biroumum.jakarta.go.id
Instagram:@balaikota_jakarta
Twitter: @balaikota_jkt
YouTube:@balaikota_jakarta
Tik Tok:@balaikota_jakarta

 

Download
Si jampang hari ini!

Layanan Online

  • Jejak Surat
  • Layanan Gedung
  • Dukungan Acara

Artikel Terpopuler

Penerimaan Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024

Dec 05, 2023

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP DKI Tahun 2023, Naik Jadi 4,9 Juta Rupiah

Dec 07, 2022

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Besaran UMP 2024

Nov 28, 2023

Artikel Terbaru

100 Pelaku UMKM di Jakut Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

Jan 31, 2024

Pemprov DKI Berkomitmen Susun Kajian Pembangunan Berkelanjutan Kota Jakarta

Jan 31, 2024

Pj Gubernur Harap KI DKI Jadi Pemicu Kemajuan Keterbukaan Informasi Publik

Jan 31, 2024

Pj Gubernur Heru Siapkan Sejumlah Fasilitas Dukung Kelancaran Pemilu

Jan 30, 2024

Pimpinan OPD dan BUMD Hadiri Rakor Menuju Jakarta Global City

Jan 29, 2024

  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir, Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
web counter