Close

Recent Search Keywords

  • Finance
  • Idea
  • Service
  • Growth
  • Plan
  •  Beranda
  •  Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kebijakan dan Regulasi
    • Renstra
    • LKIP
    • Laporan Keuangan
  •  PPID
    • PPID Biro Umum & Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta
    • Visi Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Dasar Hukum PPID
    • Mekanisme & Waktu Pelaksanaan PPID
    • SK PPID Biro Umum
    • Laporan PPID
  •  Informasi
    • Ada Apa Di Balaikota
    • Agenda Kegiatan
    • ASN Menulis
    • Ayo Gambar Jakarta
    • Berita
    • Info Edukasi
    • Informasi Karir
    • Info Grafis
    • Pengaduan
    • Survei
    • Petunjuk Cerdas
  •  Foto & Video
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Contact Info

  • Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir
  • Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
ASN Menulis

SISTEM PENGAMANAN DI BALAIKOTA, CCTV DAN PENGAMANAN PADA AKSI-AKSI UNJUK RASA DI BALAIKOTA

18Nov 2022

  • Biroumum
  •  894
CCTV di Balaikota
CCTV di Balaikota
(Foto: Biro Umum dan Administrasi)

 

Keamanan merupakan salah satu unsur yang dapat mendukung kondusifnya suatu lingkungan kerja. Seperti apa sih pengamanan di tempat kerja itu? Keamanan di tempat kerja pada dasarnya adalah sebuah rangkaian upaya untuk melindungi perusahaan, organisasi ataupun instansi dari segala jenis potensi ancaman. Setiap instansi harus memiliki Standard Operating Procedure atau SOP terkait Kebijakan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan. Hal ini diperlukan untuk menghadapi masalah keamanan tempat kerja, seperti keselamatan staf, keamanan aset, dan perlindungan data serta informasi berharga lainnya. Beberapa upaya pengamanan yang dapat diambil dalam lingkungan kerja seperti pemasangan dan penggunaan Metal detector, access control, sistem alarm dan sensor, hingga pemasangan kamera pengawas.

Sistem pengamanan yang sama juga diterapkan di lingkungan Kompleks Balaikota DKI Jakarta. Sistem keamanan tersebut berupa Prosedur Tetap Pengamanan Gedung di Lingkungan Kompleks Perkantoran Balaikota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2005. Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah merupakan UKPD yang menjalankan pengendalian terhadap peraturan ini. Nah, apa saja sih contoh upaya pengamanan yang sehari-hari dilaksanakan oleh Biro Umum dan Administrasi ini? Yuk kita bahas!

1.      Satuan Pengamanan Dalam

Personil keamanan di lingkungan Kompleks Perkantoran Balaikota adalah Satuan Pengamanan Dalam, atau yang biasa disebut Pamdal. Merekalah yang senantiasa bekerja dalam mengantisipasi gangguan keamanan atau tindakan kriminalitas serta penanggulangan bencana alam dan bahaya kebakaran di lingkungan Kompleks Perkantoran Balaikota. Personil Pamdal berjumlah 180 orang dan masing-masing dari mereka ditempatkan secara merata di berbagai titik, seperti di beberapa pos-pos pengamanan dan di setiap lantai gedung perkantoran Balaikota.

 

Gambar 1. Satuan Pengamanan Dalam (Sumber : https://www.beritajakarta.id)

 

2.      Metal detector

 
   


Metal detector merupakan salah satu jenis keamanan tingkat tinggi yang mampu mendeteksi benda logam berukuran kecil sekalipun dengan jelas dan akurat. Metal detector untuk security purpose terbagi menjadi 2 jenis, yaitu walkthrough metal detector dan handheld metal detector. Penggunaan walkthrough metal detector di Lingkungan Balaikota ada di beberapa titik, seperti pada gerbang masuk Balaikota, Lobby Blok G Balaikota, pintu samping Balai Agung dan pintu masuk Balaikota dari arah DPRD. Penggunaan handheld metal detector sendiri biasanya dipegang oleh para personil Pengamanan Dalam yang berjaga di beberapa pintu masuk Balaikota. Walkthrough metal detector pada Lobby Blok G Balaikota dan pintu samping Balai Agung juga dilengkapi dengan X-Ray Security Scanner untuk memindai tas dan barang bawaan pengunjung.

 

3.      CCTV

Setiap gedung perkantoran yang luas dan memiliki banyak lantai membutuhkan sebuah solusi keamanan yang terintegtasi guna mengantisipasi berbagai jenis ancaman yang lolos dari pantauan mata dan telinga para personil keamanan. Disinilah CCTV memainkan peran penting dalam pengawasan gedung perkantoran. Penempatan CCTV di lingkungan Balaikota antara lain :

  1. pintu pintu masuk gerbang kompleks gedung balaikota, jalan medan merdeka selatan dan jalan kebon sirih;
  2. loby gedung utama;
  3. ruang tamu gubernur;
  4. areal sekitar masjid dan kantor pos;
  5. diantara gedung utama;
  6. tempat pelayanan umum;
  7. sesuai dengan lokasi daerah yang

 

 
   


Pusat kontrol CCTV berbeda di setiap gedungnya. Contohnya adalah pusat kontrol CCTV gedung Blok G yang terletak di ruang sound lantai 1, Blok H yang terletak di basement 1 dan Blok E dan F yang terletak di ruang server Diskominfotik.

 

 

Selain upaya pengamanan yang disebutkan diatas, terdapat juga upaya pengamanan lain yang dibentuk untuk menangani skenario-skenario tertentu. Hal ini tercantum dalam Lingkup Prosedur Tetap Pengamanan Gedung. Salah satunya adalah Prosedur Tetap Tentang Pengamanan Menghadapi Demonstrasi dan Aksi Unjuk Rasa.

Jakarta sebagai sentra pusat pemerintahan tentunya tidak asing lagi dengan kehadiran para pengunjuk rasa, dimana para pengunjuk rasa tersebut sering kali melakukan aksinya di depan Balai Agung atau Kantor Gubernur. Diperlukan antisipasi dan sinergi antara berbagai macam pihak untuk memastikan unjuk rasa berjalan secara tertib dan sesuai aturan.

 

Berdasarkan Prosedur Tetap Pengamanan Gedung, teknis pelaksanaan saat terjadi unjuk rasa antara lain :

  1. Kepala Bagian Pengamanan, Pelayanan dan Perlengkapan menempatkan anggotanya di sepanjang jalan dengan posisi anggota satuan pengamanan dalam berada di dalam kompleks perkantoran balaikota, sedangkan anggota Satpol PP berada di luar pagar kompleks perkantoran
  2. Biro Kepala Daerah menghampiri pimpinan dan korlap dari kelompok massa dimaksud untuk mengetahui maksud dan tujuan kedatangan
  3. Biro Kepala Daerah berkoordinasi dengan Kepala Bagian Pengamanan, Pelayanan dan Perlengkapan untuk melaporkan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atau TGUPP sesuai bidangnya, apakah bersedia menerima delegasi atau diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk di Crisis Centre.
  4. Apabila berkenan, Biro Kepala Daerah dengan didampingi beberapa personil satuan pengamanan dalam dan polisi membawa dan mengarahkan perwakilan massa untuk menghadap pejabat yang ditunjuk di ruang Crisis Centre.
  5. Pejabat yang ditunjuk menerima perwakilan/delegasi massa, selanjutnya rnenyampaikan terima kasih dan akan menyampaikan maksud dan tujuan maupun tuntutannya kepada

Demikian sedikit dari banyaknya sistem pengamanan di Lingkungan Kompleks Perkantoran Balaikota. Bagaimana, cukup aman bukan? Bagi kalian yang bekerja di Balaikota ataupun yang sering berkunjung untuk berkoordinasi, tidak perlu khawatir lagi deh dengan keamanan kita. Lingkungan kondusif, kerja pun jadi lebih produktif!

Penulis : ATIKA FITRI KUSUMAWARDANI

Download
Si jampang hari ini!

Layanan Online

  • Jejak Surat
  • Layanan Gedung
  • Dukungan Acara

Artikel Terpopuler

Penerimaan Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024

Dec 05, 2023

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Besaran UMP 2024

Nov 28, 2023

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP DKI Tahun 2023, Naik Jadi 4,9 Juta Rupiah

Dec 07, 2022

Artikel Terbaru

Daftar Informasi Publik 2025

May 19, 2025

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Sep 17, 2024

Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2024

Sep 17, 2024

Laporan Keuangan Audit 2023

Sep 04, 2024

LKIP 2023

Sep 04, 2024

  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir, Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
web counter