Close

Recent Search Keywords

  • Finance
  • Idea
  • Service
  • Growth
  • Plan
  •  Beranda
  •  Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kebijakan dan Regulasi
    • Renstra
    • LKIP
    • Laporan Keuangan
  •  PPID
    • PPID Biro Umum & Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta
    • Visi Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Dasar Hukum PPID
    • Mekanisme & Waktu Pelaksanaan PPID
    • SK PPID Biro Umum
    • Laporan PPID
  •  Informasi
    • Ada Apa Di Balaikota
    • Agenda Kegiatan
    • ASN Menulis
    • Ayo Gambar Jakarta
    • Berita
    • Info Edukasi
    • Informasi Karir
    • Info Grafis
    • Pengaduan
    • Survei
    • Petunjuk Cerdas
  •  Foto & Video
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Contact Info

  • Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir
  • Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
Berita

Webinar Kopitalk, Ajak Cek Performa Media Sosial di Lingkup Pemprov DKI Jakarta

05Oct 2022

  • Biroumum
  •  141
Webinar Kopitalk ( Foto: Biro Umum dan Administrasi)

 

Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah – Kegiatan webinar  Komunikasi Publik Kopitalk telah dilaksanakan pada hari Rabu (21/09) pukul 13:30 WIB sampai selesai. Pada webinar kali ini mengajak para peserta webinar untuk melakukan pengecekan performa media sosial  milik instansi yang dapat dilakukan di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Acara ini disajikan oleh pembicara Shafiq Pontoh, media sosial strategist dari Kementerian Kesehatan dan telah berpengalaman juga di berbagai ahensi komunikasi; moderator Guntur dari Pemprov DKI Jakarta dan dihadiri oleh ASN dan tenaga ahli dari bagian kehumasan di berbagai lini Pemprov DKI Jakarta diantaranya dari Biro Umum dan Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta, Biro Kesos, Dinas Kesehatan, Dinas perhubungan, UP PKB Kedaung Kaliangke, UPPDII, UP PKB Ujung Menteng, Satpol PP, Biro Perkeu Setda, Dinas Bina Marga, UP PKB Jagakarsa, BPBUMD, Biro Dikmental, WKJU, Pusdatin DPRKP, dan lainnya.

Pada kesempatan ini Shafiq mengenalkan peran pengunaan media sosial dan fungsi dari kanal media sosial serta pengukuran performa mengunakan fitur analytics di platform media sosial. Shafiq juga menjelaskan bagaimana perkembangan media sosial beberapa tahun lalu dengan yang saat ini hadir di dunia. Dari pengunaan Facebook, Instagram hingga ke TikTok sampai pengunaan media sosial yang marak dilakukan oleh kalangan muda saat ini yaitu melalui Roblox atau Minecraft hingga ke pengunaan Metaverse. Shafiq memperlihatkan perkembangan di tahun 2011 hingga 2022 yang terlihat sangat banyak sehingga membuat penguna media sosial perlu lebih berkonsentrasi atas banyaknya informasi yang hadir di media sosial dan mencoba merebut perhatian.”Yang perlu diingat di era digital saat ini. Ada banyak sekali kanal digital  yang rebutan perhatian kita. Jika tidak spesifik sasaran komunikasinya atau terlalu general maka materi komunikasi kita seperti menggarami laut,” ungkap Shafiq.

Shafiq menyarankan agar kita tidak hanya terpaku pada trending yang ada beberapa platform, keramaian di feed/timeline yang dimiliki juga belum tentu terjadi pada orang lain dan belum tentu yang dibahas di IG atau Facebook seramai yang dibahas di Tik Tok dan Twitter. Shafiq juga menambahkan bahwa ada 3 poin peran dan fungsi kanal media sosial yaitu sebagai platform untuk membangun network (jejaring), sebagai platform membangun interaksi & berkomunikasi dengan basis yang relevan serta sebagai kanal distribusi konten. Shafiq juga memperlihatkan bagaimana cara mengunakan fitur analytics di platform media sosial.

Di akhir sesi, Shafiq memberi kesempatan kepada beberapa peserta untuk bertanya. Salah satunya adalah Anggia dari Biro Umum yang menanyakan tentang seberapa pentingnya pengunaan centang biru pada media sosial pemerintah. Shafiq menjawab bahwa pengunaan centang biru ditujukan agar tidak terjadi informasi yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti penyebaran hoaks, maka itu sebaiknya untuk pengunaan media sosial milik pemerintah disarankan untuk mengunakan centang biru agar lebih professional dan lebih terpercaya informasi yang diberikannya. Di akhir acara moderator memberitahukan juga tentang perpanjangan Anugrah Humas Jakarta (AHJ) yang batas waktunya diperpanjang hingga 5 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB.

Penulis: Rike

Editor: Frans

Download
Si jampang hari ini!

Layanan Online

  • Jejak Surat
  • Layanan Gedung
  • Dukungan Acara

Artikel Terpopuler

Penerimaan Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024

Dec 05, 2023

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP DKI Tahun 2023, Naik Jadi 4,9 Juta Rupiah

Dec 07, 2022

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Besaran UMP 2024

Nov 28, 2023

Artikel Terbaru

100 Pelaku UMKM di Jakut Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

Jan 31, 2024

Pemprov DKI Berkomitmen Susun Kajian Pembangunan Berkelanjutan Kota Jakarta

Jan 31, 2024

Pj Gubernur Harap KI DKI Jadi Pemicu Kemajuan Keterbukaan Informasi Publik

Jan 31, 2024

Pj Gubernur Heru Siapkan Sejumlah Fasilitas Dukung Kelancaran Pemilu

Jan 30, 2024

Pimpinan OPD dan BUMD Hadiri Rakor Menuju Jakarta Global City

Jan 29, 2024

  • Jl Medan Merdeka Selatan 8-9 , Lantai 6
  • Gambir, Jakarta Pusat
  • No telepon 02138223446
  • No fax 0213811678
  • Email: tubirosetda@gmail.com
  • Instagram: balaikota_jakarta
web counter