Webinar Right To Know ( Foto Biro Umum dan Administrasi)
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta dengan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta telah mengadakan webinar Keterbukaan Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta jilid 4 dengan tema Right To Know, Kenali Hak da Kewajiban Badan Publik dalam keterbukaan Informasi Publik pada Kamis (29/09). Melalui pertemuan zoom, hadir dalam acara ini Raides Arianto, Kepala Bidang Informasi perwakilan dari Diskominfotik; Nelfia Agustina, wakil ketua KI DKI Jakarta; Hendry Subagyo, peneliti senior ICEL; Usman Kasong, Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika; Harry Ara Hutabarat, Ketua KI DKI Jakarta; Reza Ramadhansyah, moderator acara serta peserta zoom meeting mewakili setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Pemprov DKI Jakarta.
Acara ini dibuka oleh Nelvia Agustina dari KI DKI Jakarta dan Raides Arianto perwakilan dari Diskominfotik sebagai keynote speech. Selain itu juga ada video kata sambutan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait right to know. Setelah pembukaan, Hendry Subagyo, peneliti senior ICEL memaparkan awal mula keterbukaan informasi publik dimana terkait juga dengan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan freedom of information yang pada masa lalu harus ada jaminan konstitusi. Namun seiring perkembangan jaman, masyarakat berubah. Generasi saat ini terutama kaum millenial dan gen z sangat cepat mengakses informasi sehingga Badan Publik dirasa harus juga mempersiapkan diri dengan sistem informasi pemerintah berbasis eletronik dengan begitu dapat memperkuat layanan kepada publik. Arsip dan dokumentasi juga menjadi hal yang penting guna mendukung ketersediaan data dan informasi.Hendry juga menyinggung tentang sengketa yang dirahasiakan karena ternyata tidak adanya dokumen.Tata kelola pemerintahan yang baik menurutnya berbasis pada data dan informasi. “Badan publik memerlukan strategi untuk mendorong informasi bagi publik. Sebab berdasarkan demografi saat ini usia produktif dan urbanisasi cukup tinggi di Jakarta, maka itu menjadi tantangan bagi Pemprov DKI Jakarta. Inovasi apa yang bisa dilakukan,” tambah Hendry.
Hendry kemudian merekomendasikan 5 poin yang mungkin bisa menjadi acuan berinovasi yaitu dengan menggunakan data demografi untuk pertimbangan layanan proaktif, mengkaji permintaan informasi dan putusan, memperkuat inisiatif kebijakan yang ada, memperkuat inisiatif kebijakan yang ada, memperkuat monev Badan Publik dengan memasukkan parameter pelaksanaan kebijakan yang sinergi dengan layanan informasi serta no one left behind - terkait dengan memberikan informasi yang sama kepada kelompok marjinal dan difabel. Selain itu pembicara Usman Kasong, Dirjen IKP Kementerian Kominfotik juga turut menyampaikan bahasan materinya mengenai Transparansi Keterbukaan Informasi Badan Publik Merespon Tantangan Jaman. Usman dalam pembahasannya itu menyebut bahwa ada 3 poin mengapa perlunya keterbukaan infomasi publik yaitu bahwa ada hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, etika publik dan partisipasi serta adanya lanskap komunikasi digital. Setelahnya baru Harry Ara Hutabarat, Ketua Komisi Informasi menyampaikan bahasan terkait refleksi 11 tahun kebebasan memperoleh informasi antara harapan dan kenyataan. Dimana Harry juga membahas terkait kendala yang masih dihadapi dalam keterbukaan informasi di Badan Publik.
Di akhir sesi, terdapat tanya jawab yang diberikan kepada peserta. Dan 3 peserta penanya terbaik mendapatkan goodie bag dari pihak panitia yaitu Dispusip_KOKO, IARMI DKI Jakarta dan Kel. Rawa Terate Jaktim Daniel.