14Mar 2023
- Biroumum
- 79
Biro Umum dan ASD - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, pada Senin (13/3). Terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pj Gubernur Heru menyampaikan, raperda disusun secara menyeluruh dan komprehensif untuk mengendalikan pencemaran sumber daya air dan tanah yang akan berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
"Evaluasi terhadap kualitas air tanah juga dilakukan untuk menganalisis indikasi sumber pencemaran, di mana ditemukan 5 parameter dominan yaitu pH, Mangan, Detergen, Total Coliform dan Bakteri Koli yang merupakan hasil kegiatan limbah domestik (rumah tangga)," ucap Pj. Gubernur Heru seperti disampaikan melalui siaran pers PPID.
Sementara itu, masih adanya warga yang Buang Air Besar Sembarangan (BABS) sebesar 5,6% dan kurangnya akses sanitasi aman akan berdampak pada peningkatan pencemaran sumber daya air dan tanah dan/atau kerusakan lingkungan, yang juga dapat memperparah penularan penyakit melalui air (waterborne disease).
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pj. Gubernur Heru mengungkapkan, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga perlu dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional.
Pj. Gubernur Heru juga menegaskan, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena belum ada Perda yang mengatur mengenai pengelolaan Air Limbah Domestik. Selain itu, Peraturan Kepala Daerah terkait Air Limbah Domestik sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belum cukup untuk menjadi instrumen/alat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan air limbah domestik.
Kemudian, terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DKI Jakarta yang disusun sebagai pelaksanaan amanah dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 18, bahwa Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan bahwa RUED ditetapkan dengan Peraturan Daerah. "Saya perlu sampaikan bahwa saat ini, DKI Jakarta merupakan 4 provinsi terakhir yang belum memiliki Perda RUED," jelas Pj. Gubernur Heru.
Menurutnya, RUED Provinsi DKI Jakarta merupakan rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pelaksanaannya. RUED juga berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah menyusun dokumen rencana strategis, serta melaksanakan koordinasi perencanaan, dan pembangunan energi lintas sektor, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah bidang energi.
"DKI Jakarta memiliki kebutuhan energi (demand) yang tinggi mengingat kegiatan ekonomi nasional masih terkonsentrasi di Jakarta. Untuk itu diperlukan penyediaan energi (supply) yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Sementara sumber energi (resources) yang dimiliki DKI Jakarta terbatas," tambah Pj. Gubernur Heru.
Dalam mengatasi ketimpangan tersebut dan untuk menjamin ketersediaan energi, Pj. Gubernur Heru menekankan, diperlukan rencana kebijakan pengelolaan energi daerah jangka panjang dan berwawasan lingkungan yang selaras dengan target Kebijakan Energi Nasional. "Penyediaan energi fosil secara masif mulai dikurangi dan energi terbarukan sebagai alternatif terus dikembangkan. Perubahan paradigma ini juga termasuk pemanfaatan energi sebagai modal pembangunan, bukan lagi sebagai komoditi," lanjut Pj. Gubernur Heru.
Kedua raperda tersebut diajukan untuk membantu memperlancar pembahasan pada rapat fraksi dan komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan seksama Raperda agar dapat disetujui menjadi Perda. Untuk Raperda Air Limbah bertujuan sebagai dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat, nyaman dan berkelanjutan, menyediakan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sesuai standar yang ditetapkan; dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Pewarta: Rike
Editor: Frans
Sumber: Siaran Pers PPID
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta
Website: https://biroumum.jakarta.go.id
Instagram:@balaikota_jakarta
Aplikasi: Si-Jampang Balaikota
YouTube:@balaikota_jakarta
Tik Tok:@balaikota_jakarta